Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menekan praktik underinvoicing pada ekspor komoditas strategis. Salah satu langkah tersebut adalah dengan membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN eksportir komoditas sumber daya alam strategis. Namun, sebelum kebijakan ini dilaksanakan, perlu dipertanyakan apakah metodologi perhitungan kerugian negara yang diungkapkan sebesar Rp 500 triliun-Rp 600 triliun akibat underinvoicing sudah benar-benar akurat?
Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Sudarsono Soedomo, mengkritik bahwa angka tersebut harus divalidasi secara independen sebelum dijadikan dasar pembentukan kebijakan strategis. Menurutnya, angka tersebut tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar tata kelola ekspor komoditas strategis dilakukan melalui satu pintu guna menekan praktik underinvoicing. Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi kerugian akibat underinvoicing.
Sudarsono Soedomo mengemukakan bahwa metodologi perhitungan kerugian negara yang digunakan harus benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dia juga menekankan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa data yang digunakan sudah akurat dan tidak ada kecurangan.
Sebelum DSI dijalankan dengan klaim akan menyelamatkan ratusan triliun rupiah, pemerintah harus memastikan bahwa metodologi perhitungannya benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Perlu dipastikan bahwa metodologi perhitungan kerugian negara akibat underinvoicing pada ekspor sawit sudah benar-benar akurat sebelum kebijakan ini dilaksanakan. Dengan demikian, pemerintah dapat membuat keputusan yang tepat dan tidak terjadi kerugian yang tidak perlu.
Sumber referensi: news.republika.co.id
WhatsApp us