160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Tindak Tegas Terhadap Gedung Tanpa SLF

750 x 100 AD PLACEMENT

Sebuah bangunan gedung yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat yang menggunakan gedung tersebut setiap hari.

Menurut Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), keberadaan bangunan yang beroperasi tanpa SLF yang sah dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

Kewajiban SLF Bagi Bangunan Gedung

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KAMAKSI menegaskan bahwa kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi berlaku bagi seluruh bangunan yang digunakan untuk aktivitas masyarakat, termasuk perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, kampus, apartemen, dan fasilitas publik lainnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tindakan DCKTRP DKI Jakarta

KAMAKSI mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) untuk segera melakukan penertiban dan penyegelan terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih berlaku.

Menurut Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, DCKTRP DKI Jakarta harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi administratif hingga melakukan penyegelan sementara terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan SLF.

KAMAKSI juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengawasan bangunan gedung.

Daftar Bangunan yang Diduga SLF-nya Sudah Expired

  • Kemayoran Jiexpo
  • Rumah Sakit Pondok Indah Jaksel
  • Rumah Sakit Puri Indah Pondok Indah Jakarta Barat
  • Pasar Pagi Mangga Dua
  • ITC Mangga Dua
  • ITC Cempaka Mas
  • Rumah Sakit Sumber Waras
  • Hotel Mercure Jakarta Grogol
  • Kampus Binus (Bina Nusantara)
  • Universitas Esa Unggul Jakarta
  • Eka hospital Permata Hijau
  • Hotel Acacia Senen Jakarta Pusat
  • Mall Taman Anggrek
  • Tamini Square
  • Hotel 88
  • Gedung PT Ajinomoto Indonesia
  • Hotel Postodomire Grogol Jakarta Barat
  • Rumah Sakit Hermina Jakarta Timur
  • Neo Soho Jl Letjend S.Parman Kav 28

Menurut KAMAKSI, keberadaan bangunan-bangunan yang diduga SLF-nya sudah expired ini harus diatasi dengan segera untuk menghindari potensi bahaya yang dapat membahayakan keselamatan warga.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kesimpulan

SLF merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KAMAKSI mendesak Pemerintah DKI Jakarta untuk menindak tegas bangunan-bangunan yang tidak memiliki SLF yang sah untuk menghindari potensi bahaya yang dapat membahayakan keselamatan warga.

Sumber referensi: nusantarapos.co.id

750 x 100 AD PLACEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT