Registrasi pelanggan baru kartu subscriber identity module (SIM) perangkat seluler menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi perubahan terbesar dalam sistem registrasi pelanggan seluler sejak penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Pemerintah menempatkan kebijakan tersebut sebagai instrumen untuk memperkuat prinsip Know Your Customer (KYC), mencegah penyalahgunaan identitas, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku penipuan digital dan kejahatan siber.
Bagi warga negara Indonesia, proses registrasi dilakukan menggunakan nomor pelanggan, NIK, dan data kependudukan biometrik berupa face recognition. Sementara itu, warga negara asing menggunakan nomor pelanggan, paspor atau dokumen izin tinggal yang sah, serta verifikasi biometrik.
Perlu diingat bahwa proses registrasi SIM biometrik hanya dapat dilakukan oleh pelanggan baru, bukan pelanggan lama.
750 x 100 AD PLACEMENT
Jika Anda mengalami masalah selama registrasi SIM biometrik, Anda dapat menghubungi operator seluler Anda untuk mendapatkan bantuan.
Registrasi SIM biometrik 2026 merupakan langkah besar dalam memperkuat prinsip Know Your Customer (KYC) dan mencegah penyalahgunaan identitas. Dengan demikian, pelanggan dapat merasa aman dan nyaman saat menggunakan layanan seluler.
Sumber referensi: teknologi.bisnis.com
WhatsApp us