Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memastikan bahwa harga pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak wajar. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dugaan harga yang tidak wajar ini diduga kuat mengalami mark up alias penggelembungan harga sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pembentukan HPS dilakukan secara melawan hukum dan tidak melalui mekanisme pengadaan yang kompetitif. Hal ini menyebabkan harga pengadaan motor listrik tidak mendapatkan harga yang kompetitif.
Menurut Syarief, nilai mark up masih dihitung secara pasti. Namun, Kejagung telah memastikan bahwa harga pengadaan motor listrik tersebut berada di atas kewajaran.
“Mark up-nya sedang kami hitung secara pasti. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” ujarnya.
750 x 100 AD PLACEMENT
Anggaran pengadaan motor listrik untuk MBG mencapai sekitar Rp 1,1 triliun dengan harga per-unit dipatok Rp 47 jutaan, hampir setara dengan harga pengadaan.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka. Ia diduga mengatur harga bersama pihak di Badan Gizi Nasional (BGN) agar mendekati pagu anggaran yang tersedia.
“AM melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit motor listrik,” kata Syarief.
Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa harga pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak wajar. Dugaan mark up dalam pengadaan motor listrik masih dihitung secara pasti. Namun, harga pengadaan motor listrik tersebut berada di atas kewajaran.
Sumber referensi: otomotif.kompas.com
WhatsApp us