Sebuah bangunan gedung yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat yang menggunakan gedung tersebut setiap hari.
Menurut Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI), keberadaan bangunan yang beroperasi tanpa SLF yang sah dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KAMAKSI menegaskan bahwa kewajiban memiliki Sertifikat Laik Fungsi berlaku bagi seluruh bangunan yang digunakan untuk aktivitas masyarakat, termasuk perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, kampus, apartemen, dan fasilitas publik lainnya.
KAMAKSI mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) untuk segera melakukan penertiban dan penyegelan terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masih berlaku.
Menurut Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, DCKTRP DKI Jakarta harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi administratif hingga melakukan penyegelan sementara terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan SLF.
KAMAKSI juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengawasan bangunan gedung.
Menurut KAMAKSI, keberadaan bangunan-bangunan yang diduga SLF-nya sudah expired ini harus diatasi dengan segera untuk menghindari potensi bahaya yang dapat membahayakan keselamatan warga.
SLF merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu bangunan telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KAMAKSI mendesak Pemerintah DKI Jakarta untuk menindak tegas bangunan-bangunan yang tidak memiliki SLF yang sah untuk menghindari potensi bahaya yang dapat membahayakan keselamatan warga.
Sumber referensi: nusantarapos.co.id
WhatsApp us