Bank Indonesia tidak mengganti seluruh uang tunai senilai Rp 1,54 miliar milik Ida Murlija (51) yang rusak setelah terendam banjir rob.
Uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah milik Ida, warga Desa Proyonanggan Utara, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Ida membawa koper berisi uang yang rusak ke Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Tegal, Kamis (2/7/2026), untuk ditukarkan.
Rumahnya berkali-kali diterjang banjir rob sejak Februari 2026, membuat koper tempat penyimpanan uang ikut terendam air laut dalam waktu cukup lama.
Di Kantor BI Tegal, petugas memeriksa seluruh uang secara teliti.
Petugas juga memisahkan lembaran yang saling menempel agar kerusakannya tidak bertambah parah.
Bank Indonesia tidak mengganti seluruh uang, hanya Rp 1,51 miliar yang memenuhi syarat untuk memperoleh penggantian.
Keputusan Bank Indonesia ini mengecewakan Ida, yang rencananya akan menggunakan uang tersebut untuk persiapan biaya kuliah anak di kedokteran.
Sumber referensi: regional.kompas.com
WhatsApp us