Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa kalangan masyarakat telah khawatir akan adanya pembatasan pembelian Pertalite di SPBU. Namun, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Menurut Roberth Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, pemerintah belum menyampaikan adanya rencana penerapan pembatasan pembelian Pertalite baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Setahu saya pembatasan itu belum ada ya. Sampai saat ini belum ada atau tidak ada dari pemerintah rencana pembatasan BBM bersubsidi yang diterapkan,” kata Roberth.
Pertamina juga menegaskan bahwa ada aturan khusus terkait penggunaan jeriken untuk pembelian BBM di SPBU. Roberth mengatakan bahwa penggunaan jeriken tidak diperbolehkan untuk pembelian BBM subsidi, kecuali bagi nelayan yang telah mengantongi surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
“Beli menggunakan jeriken gak boleh kecuali untuk BBM non-subsidi atau BBM subsidi untuk nelayan dengan surat keterangan pemda setempat,” kata dia.
Volume pembelian BBM subsidi bagi nelayan biasanya telah ditentukan oleh dinas atau instansi terkait, yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Jadi, masyarakat masih dapat membeli Pertalite seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Namun, perlu diingat bahwa ada aturan khusus terkait penggunaan jeriken dan pembelian BBM subsidi.
Sumber referensi: amp.kompas.com
WhatsApp us